Mau Nikah di Daerah Lain? Buat Surat Rekomendasi Dulu Lah!!!

Sumber : laporgub.jatengprov.go.id

Untuk melakukan akad nikah di luar kecamatan tempat anda tinggal, anda harus membuat terlebih dahulu surat rekomendasi dari KUA kecamatan tempat tinggal anda terlebih dahulu. Untuk mendapatkan surat rekomendasi tersebut, anda perlu datang KUA dengan melampirkan beberapa berkas sebagai berikut.

  • Surat pengantar numpang nikah dari desa atau kelurahan
  • Surat pernyataan status perkawinan
  • Fotokopi KTP kedua calon pengantin
  • Fotokopi KK kedua calon pengantin
Apabila ada pertanyaan lebih lanjut anda dapat mengunjungi KUA Tengaran atau menghubungi nomor whatsapp di bawah ini.

1 Komentar

Lebih baru Lebih lama