Profil KUA Tengaran

PROFIL

Kantor Urusan Agama Kecamatan Tengaran merupakan unit pelaksana teknis di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Semarang. KUA Tengaran beralamatkan di Jl. Masjid Besar No.13, Tengaran, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, 50775. Struktur Kepegawaian di KUA Tengaran saat ini terdiri dari 11 orang, yakni :
  • H. Muslih, S.Ag., M.H. (Kepala KUA Kecamatan Tengaran)
  • Adam Ramadhan, S.H. (Penghulu Fungsional)
  • Nasrul Fahmi, S.Ag. (Penghulu Fungsional)
  • Hj. Laila Afifah, S.Ag. (JFU – Pelaksana Pengelola Data Dan Informasi)
  • Asyiq Ni’am (JFU-Operator Layanan Operasional)
  • Ahmad Fanani, S.Sos.I. (PPPK Penyuluh Agama Islam)
  • Yasin Muharror, S.H., M.Ag. (PPPK Penyuluh Agama Islam)
  • Miftachussalam, S.Pdi. (PPPK Penyuluh Agama Islam)
  • Agus Wahib Sabara, S.H.I. (PPPK Penyuluh Agama Islam)
  • Ma’rifatun, S.Pdi., M.Pd. (PPPK Penyuluh Agama Islam)
  • Kardi, S.Ag. (PPPK Penyuluh Agama Budha) 

 

SEJARAH

Pada umumnya berdirinya sebuah Kantor Urusan Agama, tidak terlepas dari perjalanan sejarah suatu bangsa dan negara Indonesia. Disebabkan karena adanya penjajahan asing di Indonesia, sehingga mempengaruhi sistem kehidupan masyarakat pada waktu itu. Termasuk disini adalah struktur dan sistem pemerintahan serta kelembagaannya pada waktu itu.

Seperti telah kita ketahui bersama, bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang agamis yang mayoritas beragama Islam. Sejak dahulu kala syariat Islam telah berlaku di masyarakat, walaupun kala itu hidup dalam penjajahan.

Politik hukum pada zaman kolonial Belanda, termasuk dalam hukum perkawinan, talak cerai dan rujuk, diterapkan sistem hukum yaitu: Huwelijksordonantie, Statblad 1929 Nomor 348 jo. S. 1931 Nomor 467 Vorstenladsche Huwelijksordonantie S. 1933 Nomor 98 dan Huwelijksordonantie Buitwengesten S.1932 Nomor 482, adalah merupakan politik hukum yang tidak memenuhi syarat keadilan sosial bagi Bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

Sehingga lahirlah Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 memutuskan mencabut: Huwelijksordonantie, Statblad 1929 Nomor 348 jo. S. 1931 Nomor 467;
Vorstenladsche Huwelijksordonantie S. 1933 Nomor 98.

Berawal dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 itulah mulai ada unifikasi bidang hukum pencatatan perkawinan, talak dan rujuk yang lebih berkeadilan sosial khususnya untuk pulau Jawa dan Madura. Kemudian tahun 1954 terbitlah Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 yaitu Undang-undang penetapan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 untuk seluruh daerah luar Jawa dan Madura.

Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 berarti terjadi masa transisi karena pada waktu itu pergolakan melawan Belanda masih terus berlangsung, termasuk di wilayah Kecamatan Tengaran yang meliputi wilayah yang sekarang dalam wilayah Kecamatan Susukan dan Pager yang sekarang menjadi Kecamatan Kaliwungu.

Dalam perkembangannya, setelah keadaan memungkinkan baru pada tahun 1949 mulailah ada rintisan dari pemerintah pada waktu itu, mendirikan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tengaran yang berpusat di Masjid Al Ikhlas Desa Tengaran (sekarang menjadi masjid Tingkat Kecamatan) yang sekarang berada di sebelah barat KUA Kecamatan Tengaran.

VISI & MISI

Visi Kantor Urusan Agama Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang adalah unggul dalam setiap pelayanan yang berbasis pada peraturan perundang-undangan, nilai-nilai ketaqwaan dan akhlak mulia.

Misi KUA Tengaran diantaranya : 

  • Meningkatkan pelayanan di bidang organisasi dan kelembagaan.
  • Meningkatkan pelayanan di bidang nikah dan rujuk.
  • Meningkatkan pelayanan di bidang keluarga sakinah, kemitraan umat dan produk halal.
  • Meningkatkan pelayanan di bidang kemasjidan dan kerukunan hidup umat beragama.
  • Meningkatkan pelayanan di bidang ZIS dan wakaf.
  • Meningkatkan pelayanan di bidang haji dan umroh.
  • Meningkatkan pelayanan di bidang informasi Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah, TK-TP Al Qur’an dan Ke-MTQ-an.
  • Meningkatkan pelayanan, bimbingan dan konsultasi yang berbasis teknologi informasi.

Adapun nilai-nilai budaya kerja Kemenag RI ada 5, yakni: 

  • Integritas, bermakna Keselarasan antara Hati, Pikiran, Perkataan dan Perbuatan yang baik dan benar.
  • Profesionalitas, bermakna Bekerja secara Disiplin, Kompeten, dan Tepat Waktu dengan hasil terbaik.
  • Inovasi, bermakna menyempurnakan yang sudah ada dan Mengkreasi Hal baru yang lebih baik
  • Tanggung Jawab, bermakna bekerja secara Tuntas dan Konsekuensi.
  • Keteladanan, bermakna menjadi contoh yang baik bagi orang lain.


Posting Komentar