Dengan adanya program pendataan masjid oleh pemerintah, KUA Tengaran menjadi salah satu garda depan dalam menyukseskan program tersebut. Adapun peran-nya adalah dengan menjadi fasilitator dalam pelaksanaan pendaftaran ID Masjid. Untuk mendaftarkan ID Masjid, berkas yang diperlukan adalah :
- Surat pengantar dari desa
- SK Struktur kepengaurusan masjid atau mushola
- Surat tanah
- Foto bangunan
Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat menghubungi nomor whatsapp di bawah ini.