| Sumber : blog.indowedding.com |
Untuk melakukan pernikahan dengan warga negara asing, tentunya negara telah mengatur hal tersebut. Adapun berkas-berkas utama yang diperlukan untuk melakukan pernikahan dengan WNA sebagai berikut.
- Surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah/certificate of no impediment dari kedutaan atau kantor perwakilan dari negara yang bersangkutan
- Bagi negara asing yang telah memberlakukan sertifikat apostile, dokumen yang berisi surat keterangan status/tidak ada halangan menikah yang dikeluarkan lembaga berwenang dari negara asing diilengkapi dengan fotokopi sertifikat apostile
- Melampirkan fotokopi akta kelahiran
- Melampirkan fotokopi paspor
- Melampirkan data kedua orang tua
- Izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal Catin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
- melampirkan akta cerai atau surat keterangan kematian bagi WNA duda atau janda
Penting untuk diperhatikan, ada beberapa catatan untuk melakukan pernikahan dengan WNA, yakni :
- Semua dokumen di atas yang berbahasa asing, kecuali dokumen berbahasa melayu, harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi
- Bagi warga negara asing tidak terdapat kedutaan atau kantor perwakilan negara di Indonesia, izin dapat diminta dari instansi yang berwenang di negara yang bersangkutan
- Dalam hal negara asal suami tidak mengatur ketentuan terkait izin poligami, izin poligami dapat diajukan pada pengadilan di Indonesia
- Bagi Catin WNI yang akan melangsungkan pernikahan dengan WNA, berkas yang dilampirkan sama dengan Catin WNI secara umum
Tags:
Nikah