Emang Bisa Nikah dengan WNA? Bisa dong!!! Ini Dia Syarat-syaratnya!

Sumber : blog.indowedding.com

Untuk melakukan pernikahan dengan warga negara asing, tentunya negara telah mengatur hal tersebut. Adapun berkas-berkas utama yang diperlukan untuk melakukan pernikahan dengan WNA sebagai berikut.

  • Surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah/certificate of no impediment dari kedutaan atau kantor perwakilan dari negara yang bersangkutan
  • Bagi negara asing yang telah memberlakukan sertifikat apostile, dokumen yang berisi surat keterangan status/tidak ada halangan menikah yang dikeluarkan lembaga berwenang dari negara asing diilengkapi dengan fotokopi sertifikat apostile
  • Melampirkan fotokopi akta kelahiran
  • Melampirkan fotokopi paspor
  • Melampirkan data kedua orang tua
  • Izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal Catin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  • melampirkan akta cerai atau surat keterangan kematian bagi WNA duda atau janda
Penting untuk diperhatikan, ada beberapa catatan untuk melakukan pernikahan dengan WNA, yakni :
  • Semua dokumen di atas yang berbahasa asing, kecuali dokumen berbahasa melayu, harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi
  • Bagi warga negara asing tidak terdapat kedutaan atau kantor perwakilan negara di Indonesia, izin dapat diminta dari instansi yang berwenang di negara yang bersangkutan
  • Dalam hal negara asal suami tidak mengatur ketentuan terkait izin poligami, izin poligami dapat diajukan pada pengadilan di Indonesia
  • Bagi Catin WNI yang akan melangsungkan pernikahan dengan WNA, berkas yang dilampirkan sama dengan Catin WNI secara umum 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama