![]() |
| Sumber : detik.com |
Apabila buku nikah anda hilang atau rusak, anda dapat meminta penerbitan kembali kepada KUA tempat anda melaksanakan akad nikah. Adapun tatacaranya adalah dengan datang ke KUA membawa beberapa berkas berikut.
Bagi buku nikah rusak :
- Surat Pengantar dari desa/kelurahan
- Buku nikah yang rusak
- KTP suami & istri
- Pas foto 2 X 3 (masing-masing 2 lembar)
Bagi buku nikah yang hilang :
- Surat Pengantar dari desa/kelurahan
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (POLRES)
- KTP suami & istri
- Pas foto 2 X 3 (masing-masing 2 lembar)
Tags:
Nikah
