Mau Daftar Nikah? Yuk Simak Baik-baik Apa yang Perlu Dipersiapkan!

Sumber : www.kibrispdr.org

Bagi anda yang hendak melakukan pernikahan, ada beberapa syarat berkas yang harus dilampirkan ketika melakukan pendaftaran. Berikut syarat-syarat utamanya :

  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal Catin (N1 - N4)
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi Catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya (N10)
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan baik PUSKESMAS maupun RSUD
  • Surat Persetujuan Catin
  • Izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun (N5)
  • Izin tertulis dari wali yang mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu. Dalam hal ini, ketika kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya
  • Izin tertulis dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada
  • Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun pada tanggal pelaksanaan akad nikah
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan jika Catin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  • Akta cerai bagi Catin yang berstatus cerai hidup
  • Akta kematian bagi Duda/Janda ditinggal mati
Selain itu, masih ada beberapa berkas tambahan untuk proses pemeriksaan maupun pencatatan pernikahan. Berikut berkas yang harus dilampirkan :
  • Surat pernyataan status perkawinan
  • Fotokopi KTP kedua orang tua
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Fotokopi buku nikah orang tua/akta cerai/akta kematian orang tua
  • Sertifikat ELSIMIL (Elektronik Siap Nikah dan Hamil) dari BKKBN
  • Empat lembar pas foto background biru dengan ukuran 2 x 3 dan 4 x 6
  • Surat pernyataan izin dari istri pertama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu orang (Poligami) 
Perlu diingat, bahwa ketika akan melakukan pendaftaran nikah, terdapat beberapa ketentuan sebagai berikut.
  • Pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan pada KUA tempat nikah akan dilaksanakan atau secara online melalui SIMKAH
  • Pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dilaksanakan akad nikah
  • Apabila pendaftaran kehendak nikah dilakukan kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, Catin harus mendapat surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan pertanggungjawaban bermeterai beserta alasannya
Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, anda dapat berkunjung ke kantor KUA Tengaran atau menghubungi nomor whatsapp di bawah.


NB. Syarat-syarat di atas adalah hal yang perlu dilampirkan oleh Catin warga negara Indonesia. Adapun bagi Catin yang melakukan pernikahan dengan WNA dapat menyimak berkas yang perlu dilampirkan dengan klik tautan di bawah ini.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama