Dalam hal wakaf, KUA Tengaran merupakan badan yang mengurus pencatatan pelaksanaan ikrar wakaf. Sehingga KUA Tengaran memberikan pelayanan terkait wakaf berupa :
- Permohonan Penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW)
Syarat yang perlu dilampirkan :
- Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa tanah tidak dalam sengketa dari wakif
- Surat keterangan kesediaan menjadi nadzir
- Surat kesediaan untuk diaudit bagi nadzir
- Sertifikat tanah atau C desa
- SPPT
- Scan KTP wakif, nadzir, dan dua orang saksi
- Permohonan Penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)
Syarat yang perlu dilampirkan adalah segala bukti pelaksanaan wakaf yang tercatat di desa.
Jika anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait wakaf, anda bisa menghubungi nomor WA di bawah ini.